Tata Cara mendaftar melalui online anak didik/ peserta SMK. silahkan dipelajari ya....
1) Calon
Peserta Didik Baru mengisi formulir pendaftaran yang ditandatangani calon
peserta didik dan diketahui orangtua/walinya. Formulir pendaftaran dapat
diperoleh di sekolah atau dengan men-download di http://kudus.ppdb.kemdikbud.go.id;
2) Calon
Peserta Didik Baru hanya dapat mendaftar sekali pada 1 (satu) SMK dengan paling
banyak 3 (tiga) pilihan program keahlian;
3) Calon
Peserta Didik Baru mendaftar ke SMK yang dituju pada tanggal 19 – 23 Juni 2015
jam 08.00 – 13.00 WIB dengan ketentuan bagi calon Peserta Didik yang memiliki
sertifikat (piagam) penghargaan disertakan pada saat pendaftaran;
4) Calon
Peserta Didik Baru mengikuti tes khusus kompetensi pada SMK yang dituju pada
tanggal 24-25 Juni 2015;
5) Calon
Peserta Didik Baru menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas atau operator
di SMK yang dituju untuk diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 27-30 Juni
dan 1 Juli 2015;
6) Operator
sekolah mendaftarkan calon peserta didik baru sesuai formulir melalui aplikasi
pendaftaran secara online;
7) Operator
sekolah mencetak Kartu PPDB Online sebanyak 2 (dua) lembar untuk ditandatangani
calon peserta didik baru dan petugas pendaftaran serta distempel
sekolah/panitia selanjutnya 1 (satu) lembar diserahkan calon peserta didik baru
sebagai bukti pendaftaran dan 1 (satu) lembar untuk dokumen sekolah;
8) Calon
Peserta Didik Baru dapat memantau peringkat seleksi di
http://kudus.ppdb.kemdikbud.go.id;
9) Satuan
Pendidikan mengumumkan Hasil PPDB Tahun Pelajaran 2015/2016 lewat situs
http://kudus.ppdb.kemdikbud.go.id tanggal 2 Juli 2015;
10) Pendaftaran ulang Calon Peserta didik yang diterima
dilaksanakan tanggal 3-5 Juli 2015;
11) Bagi
calon peserta didik yang telah diterima tetapi tidak mendaftar ulang sampai
batas waktu yang telah ditentukan (butir 9) maka dianggap mengundurkan diri;
12) Hari-hari
pertama masuk sekolah tanggal 6 Juli 2015.
Sumber dari :
