Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP atau SMA secara Online. karena sekarang ini pendaftaran semua sekolah Negeri maupun sebagian sekolah swasta menggunakan Sistem Online. Maka kita harus tahu cara mendaftarnya :
1. Calon Peserta Didik Baru mendaftar ke
sekolah yang menjadi pilihan 1 (Pertama) sbb :
·
Bagi
calon Peserta Didik yang memiliki sertifikat (piagam) penghargaan pada tanggal
27-28 Juni 2015 jam 08.00-13.00 WIB. Sertifikat (piagam)
penghargaan disertakan pada saat pendaftaran;
·
Bagi
calon Peserta Didik yang TIDAK memiliki sertifikat (piagam) penghargaan, pada
tanggal 29-30 Juni, 1 Juli 2015 jam 08.00-13.00 WIB;
2. Calon Peserta Didik Baru mengisi formulir
pendaftaran yang ditandatangani calon peserta didik dan diketahui
orangtua/walinya. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di sekolah atau dengan
men-download di http://kudus.ppdb.kemdikbud.go.id;
4. Calon Peserta Didik Baru menyerahkan
berkas pendaftaran kepada petugas atau operator di sekolah yang menjadi pilihan
1 (Pertama) untuk diverifikasi dan divalidasi;
5. Operator sekolah pilihan 1 (Pertama)
mendaftarkan calon peserta didik baru sesuai formulir melalui aplikasi
pendaftaran secara online;
6. Operator sekolah pilihan 1 (Pertama)
mencetak Kartu PPDB Online sebanyak 2 (dua) lembar untuk ditandatangani calon
peserta didik baru dan petugas pendaftaran serta distempel sekolah/panitia
selanjutnya 1 (satu) lembar diserahkan calon peserta didik baru sebagai bukti
pendaftaran dan 1 (satu) lembar untuk dokumen sekolah;
7. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru yang berasal
dari sekolah/madrasah di luar Kabupaten Kudus dilaksanakan di Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kab. Kudus tanggal 27-30 Juni 2015 selanjutnya ke sekolah
pilihan 1 (Pertama);
8. Calon Peserta Didik Baru dapat memantau
peringkat seleksi di http://kudus.ppdb.kemdikbud.go.id;
9. Satuan Pendidikan mengumumkan Hasil PPDB
Tahun Pelajaran 2015/2016 lewat situs http://kudus.ppdb.kemdikbud.go.id tanggal 2 Juli 2015;
10. Pendaftaran ulang Calon Peserta
didik yang diterima dilaksanakan tanggal 3-5 Juli 2015;
11. Bagi calon peserta didik yang telah
diterima tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan
(butir 9) maka dianggap mengundurkan diri;
12. Hari-hari pertama masuk sekolah tanggal 6
Juli 2015.
Sumber dari : http://kudus.ppdb.kemdikbud.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar